Sebelumnya, Febri mengatakan, Rochmadi dan Ali ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus suap opini WTP yang diduga melibatkan keduanya.
Rochmadi dan Ali juga tersangka pada kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 2016.
"KPK setelah menemukan bukti permulaan cukup, menetapkan keduanya sebagai tersangka indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Febri.
Rochmadi dan Ali diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.
Atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU. Kemudian untuk Ali disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU.(Robertus Belarminus)
Artikel ini sudah diunggah di Kompas.com : KPK Sita 4 Mobil dan Uang Rp 1,65 Miliar pada Kasus Pencucian Uang Dua Auditor BPK