News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

4 Mobil dan Uang Rp 1,65 Miliar Disita KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rochmadi Saptogiri tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (24/8/2017). Rochmadi Saptogiri diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK untuk Kemendes PDTT. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU).

KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU kedua tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset yang disita berupa empat unit mobil yang terdiri atas 1 unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain.

Mobil tersebut disita dari sebuah dealer di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain.

Kemudian, dua unit sedan Mercy warna putih dan hitam.

"Kedua mobil Mercy disita dari keluarga salah satu tersangka, disita dari istri salah satu pihak tersangka," kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Baca: Kabareskrim Nilai Masalah Pribadi Laporan Anak Buahnya Terhadap Novel Baswedan

KPK juga menyita satu mobil Honda CRV. Mobil ini disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.

Selain itu, disita pula uang dari penjualan mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang diduga dititipi uang oleh Ali Sadli.

Febri mengatakan, penyidik saat ini terus mendalami kepemilikan aset lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kedua tersangka.

KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penanganan tindak pidana korupsi dengan strategi follow the money.

Oleh karena itu, aliran dana pada kasus korupsi akan dicermati KPK, termasuk kepemilikan aset-aset yang diindikasikan merupakan hasil kejahatan.

Hal tersebut merupakan konsep pada undang-undang TPPU.

"Ini berlaku untuk seluruh kasus korupsi yang kami tangani sepanjang memang ditemukan aset-aset yang tidak wajar, yang diduga berasal dari kejahatan tindak pidana korupsi. Kami berharap dengan pendekatan ini, bisa memaksimalkan Undang-Undang Tipikor," ujar Febri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini