News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dahlan Iskan

Kejaksaan Agung Tunggu Laporan Kajati Jawa Timur Sikapi Dikabulkannya Banding Dahlan Iskan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dahlan Iskan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung laporan dari Kajati Jawa Timur terkait dikabulkannya upaya banding yang dilakukan Dahlan Iskan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum, mengungkapkan laporan tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil kejaksaan.

"Kita akan lihat, nanti kita tunggu laporan dari Jatim. Kalau kapasitas 14 hari. Karena yang menangani itu Kajati Jatim," ujar Rum kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).

Baca: Ketua Komisi III: Banyak Pertanyaan yang Belum Terjawab Oleh Pimpinan KPK

Rum mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan lengkap terkait putusan yang membebaskan mantan Menteri BUMN ini dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.

"Laporan lengkap belum ada karena masih ada waktu pikir-pikir nanti kita lakukan apa kita belum tahu. Kita pelajari dulu putusan dulu," kata Rum.

Hingga saat ini, Rum mengungkapkan bahwa putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya belum diterima jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017.

Baca: KPK Tetapkan Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000-2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp 100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini