TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekomendasi dari rapat Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kehadiran Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket KPK, Selasa (29/8/2017) lalu, telah sampai di tangan pimpinan KPK.
Hal tersebut turut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Menurutnya kini rekomendasi itu tengah dipelajari oleh kelima pimpinan KPK sehingga pimpinan belum bersikap atas hal tersebut.
"Tim Direktorat pengawasan internal telah melakukan serangkaian peroses yang disebut proses telaah. Proses tersebut sudah selesai dilakukan dan hasil telah disampaikan kepada Pimpinan, saat ini sedang dipelajari hasil telaah tersebut," terang Febri, Rabu (6/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Konflik Aris Budiman-Novel Baswedan Jangan Sampai KPK Vs Polri
Febri melanjutkan dari hasil telaah tersebut, banyak dicermati beragam fakta, baik fakta kedatangan Dirdik di Pansus Angket ataupun hal-hal yang disampaikan di sana.
"Termasuk diskusi yang berkembang soal penerapan aturan hukum sampai etik internal. Hasil telaah sudah disampaikan ke Pimpinan, tindak lanjut akan kami sampaikan lagi," singkatnya.
Diketahui atas kedatangannya ke Pansus Hak Angket KPK meski tanpa izin pimpinan KPK, Aris Budiman mengaku tidak menyesal.
Bahkan dia juga tidak takut apabila dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK.
Menurutnya, kedatangan ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK.
Ini terkait tuduhan kepadanya yang diduga bertemu dengan anggota DPR serta meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi e-KTP.