Baca: Cerita Kapolsek Menyamar Sebagai PSK, Anak Buahnya Sempat Ditawar Rp350 Ribu
"Oleh karena itu, BLC Indonesia mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk memperhatikan serta segera menyelesaikan kasus pengungsi Dalam Negeri di tanah air," ujarnya.
Untuk itu, tegasnya, negara harus hadir manakala rakyatnya menghadapi ancaman berbagai tindakan kekerasan.
Negara harus tegas dan tegak melawan berbagai tindakan kekerasan, negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap berbagai kekerasan.
"Oleh karena itu negara harus menjamin keamanan kembalinya masyarakat yang terusir ke tanah hak miliknya," jelasnya.
Selain itu Presiden Jokowi harus melakukan rekonsiliasi antara masyarakat yang terusir dengan masyarakat penentangnya secara langsung, untuk meningkatkan semangat persaudaraan dan toleransi, menanamkan nilai nilai Pancasila, sekalipun berbeda keyakinan namun satu persaudaraan sejati dalam perikemanusiaan.
Kemudian harus menolak relokasi, karena sesuai dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 7 huruf b yang menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang dijetahuinya bahwa serangan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
Terakhir rekomendasi BLC Indonesia, negara tidak boleh melakukan pembiaran yang dihadapi oleh masyarakat yang telah tercerabut dari akar hak ekonomi, sosial dan budaya.