News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

DPP Golkar Sebut Setya Novanto Punya Hak Ajukan Pra Peradilan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Golkar Setya Novanto (kedua kiri) berbincang dengan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kedua kanan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎DPP Partai Golkar mendukung langkah Setya Novanto mengajukan praperadilan atas status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

Baca: Terduga Pembunuh Pegawai BNN Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Penyebabnya

Menurutnya, semua warga negara Indonesia tak terkecuali Setya Novanto berhak ‎untuk mengajukan pra peradilan.

"Setiap warga negara oleh konstitusi diberikan hak dalam rangka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya. Oleh karena itu DPP Partai Golkar menghargai bung Setya Novanto selaku Ketua Umum maupun Ketua DPR menggunakan hak yang diberikan konstitusi untuk melakukan pembelaan melalui pra peradilan," kata Idrus di sela acara 'Pendidikan dan Latihan Komunikator Politik Partai Golkar'‎ di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

‎Idrus menilai, pra peradilan merupakan salah satu instrumen hukum yang disiapkan di dalam seluruh rangkaian proses hukum yang ada di Indonesia.

Partai Golkar, kata Idrus, menilai pengajuan pra peradilan Setya Novanto sebagai bentuk penggunaan hak sebagai warga negara Indonesia dalam proses hukum.

Baca: Cerita Kapolsek Menyamar Sebagai PSK, Anak Buahnya Sempat Ditawar Rp350 Ribu

"Kita menghargai dan menghormati proses-proses itu," katanya.

Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.

Baca: Candi Borobudur Siaga 1, Pengelola Terapkan Penjagaan Ketat Bagi Pengunjung

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini