Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus pencemaran nama baik melalui e-mail atau surat elektronik dengan terlapor Novel Baswedan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan dua pegawai KPK menindak lanjuti laporan yang dibuat Direktur Penyidikan KPK Aria Budiman.
Baca: Ketua Komisi III: Banyak Pertanyaan yang Belum Terjawab Oleh Pimpinan KPK
"Hari ini ada pemeriksaan dari unsur karyawan KPK," ujar Adi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/9/2017).
Adi tak membeberkan identitas para pegawai KPK yang akan diperiksa hari ini.
"Yang pasti para saksi yang kami periksa berkaitan dengan kasus ini," ujar Adi.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017.
Baca: Pimpinan KPK Lebih Pilih ke Luar Kota Ketimbang Hadir Dalam Rapat Dengan Komisi III DPR
Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.
Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.
Dari surat elektronik yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Baca: Minta Rapat Dengan KPK Dijadwal Ulang, Ketua Komisi III: Kami Layangkan Surat Kedua
Dalam laporannya itu, Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.