News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengelolaan Ekosistem Magrove

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mencari ikan kawasan konservasi hutan mangrove yang tergerus abrasi, Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (08/10/2015). Kondisi infrastruktur wilayah Kecamatan ini semakin memprihatinkan akibat abrasi yang berkepanjangan. Berdasarkan data dari Kantor Kelurahan setempat, tercatat jika tiga tahun terakhir ini, jumlah volume penduduk mengalami penurunan signifikan. Setiap hari, ada warga yang memutuskan untuk hengkang dari pemukiman yang telah bertahun-tahun mereka huni itu. TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan regulasi tentang strategi nasional pengelolaan ekosistem magrove, seiring berkurangnya luasan tanaman tersebut dari tahun ke tahun akibat konversi.

‎Pada 15 Agustus 2017, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional (Stranas Mangrove).

“Permenko ini mengatur percepatan implementasi Stranas Mangrove melalui penetapan kegiatan atau rencana aksi untuk Kementerian atau Lembaga dengan batas waktu dua bulan sejak ditetapkan Permenko dan melaporkan kegiatan yang dilakukan setiap enam bulan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Montty Girianna, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Montty menjelaskan, Permenko ini mengatur berbagai sasaran, strategi, program dan kegiatan pada empat nilai penting ekosistem mangrove yaitu nilai penting ekologi, nilai penting sosial ekonomi, nilai penting kelembagaan, dan nilai penting perundang-undangan.

Tujuan Permenko ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, baik Propinsi, kabupaten maupun kota, dan para pihak lainnya dalam pengelolaan ekosistem mangrove sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

Montty menekankan bahwa regulasi tersebut adalah alat keterlibatan publik secara luas, baik untuk berpartisipasi dalam pemulihan seperti ikut menanam mangrove maupun turut mengawasi apabila ada K/L yang belum melaksanakan tanggungjawab sebagaimana tertuang dalam Permenko ini.

“Sehingga target tutupan ekosistem mangrove yang baik pada tahun 2045 sebesar 3,49 juta hektar dapat tercapai,” ucapnya.

Sebagai informasi, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2015 menunjukkan bahwa tutupan ekosistem mangrove telah mengalami kerusakan seluas 1.82 juta hektar sehingga kondisi baiknya seluas 1.67 juta hektar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini