Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas pelaporan Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur terhadap Dhandy Dwi Laksono.
Dhandy dilaporkan karena dianggap menghina dan menebarkan kebencian terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo.
Baca: Kebut Pengusutan Kasus Novel Baswdan, Polisi Periksa Dua Pegawai KPK
"Iya baru kemarin, pukul 10.00 WIB dilaporkan. Bagaimana saya harus melaporkan perkembangannya kalau baru kemarin dilaporkan," ujar Frans saat dihubungi.
"Iya itu kita teliti dulu, biarkanlah bekerja dulu kan baru satu hari dilaporkan," tambah Frans.
Frans mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi pada esok hari, Jumat (8/9/2017).
Baca: Tukang Ojek Online Bawa Penumpangnya Seorang Siswi SMA Ke Kontrakan Untuk Pemuas Nafsu Birahi
"Iya, belum (dipanggil saksi). Kita masih melakukan, nanti mungkin langkahnya besok itu," katanya.
Repdem menilai tulisan Dhandy pada laman Facebook pribadinya yang membandingkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dianggap sebagai penghinaan dan penyebaran ujaran kebencian.
Tulisan tersebut diposting Dhandy pada 3 September 2017.