News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPLI Minta Pemerintah Perjelas Status Likuidator

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) M Achsin (kedua kanan) bersama Wakil Sekjen PPLI Anton Silalahi, dan Dewan Kerja Sama dan Public Campign PPLI, Maruli Tua Silaban (kiri) di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) meminta pemerintah untuk memperjelas status hukum dan garis koordinasi keberadaan likuidator.

Pasalnya, selama ini terdapat sembilan Undang-Undang yang menyebutkan mengenai Likuidator, namun belum diatur secara spesifik bagaimana mekanisme koordinasi dengan kementerian/lembaga yang ada.

“Selama ini belum jelas, likuidator itu menginduk ke mana?” kata Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), M Achsin di sela-sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Profesional Likuidator Indonesia di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dalam kesmepatan itu, selain M Achsin, hadir pula mantan Presiden PPLI yang juga menjabat Ketua Dewan Sertifikasi Profesi Likuidator PPLI, Nasrullah Nawawi; Wakil Sekjen PPLI sekaligus Ketua Panitia Pendidikan dan Pelatihan Calon Profesional Likuidator Indonesia Anton Silalahi, dan Anggota Dewan Kerja Sama dan Public Campign PPLI, Maruli Tua Silaban.

Lebih lanjut, M Achsin mengatakan meski ada sembilan Undang-Undang yang menyinggung istilah likuidator, namun sejauh ini belum diatur secara jelas peraturan operasional keberadaan likuidator.

“Keberadaan likuidator itu belum jelas, lembaga ini mau menginduk ke mana, itu yang belum diatur,” kata M Achsin.

Karena itu, Achsin mengharapkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk membantu mempersiapkan perangkat peraturan dalam upaya memperjelas keberadaan status likuidator.

Pada kesempatan itu, Nasrullah Nawawi juga mengusulkan kepada pemerintah agar mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Likuidator.
“Undang-Undang Likuidator itu target jangka panjang,” kata Nasrullah Nawawi.

Sedangkan untuk jangka pendek, menurut Nasrullah, membuat peraturan pelaksana terhadap keberadaan likuidator sebagaimana disebutkan di beberapa undang-undang seperti UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan, UU Asuransi, UU OJK, UU Yayasan, UU Perkoperasi, dan lain sebagainya.

Maruli Tua Silaban menekankan pentingnya keberadaan likuidator terutama yang berkaitan dengan segala urusan pembubaran perusahaan.

Siapkan Likuidator Mumpuni

Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) melaksanakan pendidikan dan Pelatihan Calon Profesional Likuidator Indonesia untuk mempersiapkan likuidator yang andal dan mumpuni.

“Pelatihan ini untuk mempersiapkan calon likuidator yang andal dan mumpuni,” kata Presiden PPLI M Achsin.

Wakil Sekjen PPLI sekaligus Ketua Panitia Pendidikan dan Pelatihan Calon Profesional Likuidator Indonesia, Anton Silalahi mengatakan PPLI bekerja sama dengan Jimly School of Law and Government (JSLG) menyelenggarakan Pendidikan Bagi Calon Likuidator Indonesia mulai Senin hingga Sabtu, 4-9 September 2017.

Kegiatan ini, menurut Anton bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan keterampilan terkait likuidasi dalam badan hukum.
Selain itu, pelatihan dan pendidikan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan keahlian khusus yang diperlukan untuk mengurus dan membereskan badan hukum yang dilikuidasi dan memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.

Kegiatan selama seminggu ini dihadiri oleh narasumber Jimly Asshiddiqie, Partomoan Pohan, M. Achsin, Nasrullah Nawawi, Herry Subagyo, Handoko Tomo dan Rachmat Wahyudi. Peserta yang mengikuti pendidikan ini antara lain advokat, curator, sarjana hukum, akuntan publik, dan sarjana akuntansi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini