TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dinilai sebagai cara pemerintah meredam keresahan masyarakat terkait kebijakan sekolah lima hari atau full day school.
Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Reni Marlinawati,di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Anggota Komisi X DPR ini menjelaskan, Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini menjadi jawaban dari Presiden Joko Widodo atas gelombang protes dari kebijakan full day school.
Baca: Dua Versi Sosok Pegawai BNN Cantik, Keluarga Sebut Pintar Menyanyi, Kakak Ipar Bilang Matre
"Setidaknya, Presiden mendengar keluhan, kegundahan masyarakat terkait dengan Permendikbud yang lalu," kata Reni.
Menurutnya, sejumlah poin penting dalam Perpres Penguatan Pendidikan Karakter.
Diantaranya adalah penguatan karakter anak-anak dalam rangka penguatan revolusi mental.
"Jadi konsistensi, komitmen, keseriusan Presiden terhadap karakter pembangunan bangsa dalam gerakan revolusi mental, dan mengenai penguatan karakter di sekolah, tentu saya ini harus merespon positif," kata Reni.
Baca: Perilaku AM Keterlaluan, Ajak Anak Pertama Indria Kameswari ke Bar Saat Malam Idul Adha
Lebih lanjut Reni menyebtkan, substansi dalam Prepres tersebut tidak ada yang berubah dengan aturan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu program Revitalisasi Budi Pekerti Karakter Bangsa.
Namun menurutnya, pendidikan karakter diperlukan saat ini di tengah kondisi bangsa yang dianggap mengalami degradasi moral.
"Tetapi, mungkin karena melalui pendidikan ini, kok akhir-akhir ini kita mengalami degradasi moral yang luar biasa terjadi perubahan perilaku terhadap anak didik yang luar biasa, kemudian terjadi pergeseran nilai yang luar biasa karena pengaruh dari luar, media sosial, dan teknologi, maka kemudian merasa perlu untuk membumikan karakter ini," katanya.
Baca: Cerita Kapolsek Menyamar Sebagai PSK, Anak Buahnya Sempat Ditawar Rp350 Ribu
Waketum PPP ini menuturkan, Perpres telah jelas memberikan opsi bagi sekolah menentukan jumlah hari belajar.