"Walaupun tanpa dituangkan dalam Perpres pun toh, penyelenggaraan pendidikan menjadi domain pemerintah daerah, maka sebetulnya sekolah full day school sudah diterapkan, contohnya di DKI," kata Reni.
Diberitakan sebelumnya, Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.
Baca: Candi Borobudur Siaga 1, Pengelola Terapkan Penjagaan Ketat Bagi Pengunjung
Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.
Namun, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Perpres Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi.
Dalam Perpres ini tak ada lagi kewajiban sekolah delapan jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.
"PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter," kata Aqil.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Perpres ini, sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 Perpres.
"Jadi sifatnya opsional," katanya.