TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Proses pengadilan sudah memutuskan, bahwa Pollycarpus Budihari Prijanto sebagai pelaku pembunuhan terhadap Munir Said Thalib, pada 7 Oktober 2004 lalu.
Namun hingga hari ini, Kamis (7/9/2017), setelah 13 tahun berlalu, keluarga dan sahabat Munir, masih terus menuntut pemerintah.
Istri Munir, Suciwati, menyebut proses hukum yang dilakukan atas pembunuhan suaminya, belum mengungkap semua fakta.
Ia menyebut Pollycarpus bukanlah satu-satunya pelaku.
Baca: Keluarga Khawatir Anak Balita Indria Kameswari Bicara Polos: Mama Sudah Mati Didor Sama Abi
"Di belakang Pollycarpus masih ada orang-orang (lain yang terlibat), jadi dia pelaku lapangan, ada perencana, siapa inisiatornya, itu yang selama ini harusnya dibongkar," kata Suciwati kepada wartawan di acara peringatan 13 tahun meninggalnya Munir, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat.
Di tahap awal proses hukum atas pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut, polisi sempat memeriksa banyak orang yang dianggap membantu Pollycarpus membunuh Munir dengan racun arsenik.
Namun banyak yang akhirnya dibebaskan dari proses hukum.
Baca: Dua Versi Sosok Pegawai BNN Cantik, Keluarga Sebut Pintar Menyanyi, Kakak Ipar Bilang Matre
Selain itu, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir yang digagas oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), yang menjabat 13 hari setelah kematian Munir, juga sudah mengungkap pelaku lain selain Pollycarpus.
Hingga SBY lengser dan digantikan Joko Widodo, laporan TPF tersebut tidak pernah dideklarasikan pemerintah.
Suciwati mengaku menyayangkan hal tersebut.
Terlebih Joko Widodo atau yang akrab dipanggil Jokowi, pada 2016 lalu sudah menginstruksikan penegak hukum, agar kasus pembunuhan Munir ditindkalanjuti.
Simpatisan Munir sampai harus menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Baca: Terduga Pembunuh Pegawai BNN Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Penyebabnya
Di tingkat pertama, KIP memenangkan pihak Munir.
Pihak Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) yang mewakili negara, justru mengaku bahwa dokumen yang diserahkan ke Istana oleh tim TPF di era pemerintahan SBY, sudah tidak bisa lagi ditemukan.
Suciwati menilai pemerintahan Jokowi, seperti tidak memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus Munir.
Dokumen tersebut sebetulnya bukan dokumen yang langka.
Suciwati menyebut salinannya ada banyak, danbisa dengan mudah ditemukan di dunia maya.
Tapi yang dibutuhkan pihaknya, adalah pengakuan dari pemerintah, yang bisa ditunjukan dengan pengumuman oleh Presiden.
Baca: Perilaku AM Keterlaluan, Ajak Anak Pertama Indria Kameswari ke Bar Saat Malam Idul Adha
Hal tersebut sesuai dengan Kepres nomor 111 tahun 2004.
"Kepres itu menyatakan bahwa yang mengumumkan harus presiden. Saya bisa mengumumkan, tapi ada efeknya, tapi kalau Kepres itu diumukan oleh presiden, dan presiden yang harus menindaklanjuti," katanya.
"Efeknya kan jelas, ketika diumumkan (Presiden), berarti dia bertanggungjawab menuntaskan (proses hukum)," ujarnya.