News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Tidak Tahu soal Suap ke Panitera Penggantinya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim PN Jakarta Selatan Djoko Indiarto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/9/2017). KPK memeriksa tiga Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara perdata tentang wanprestasi antara PT Eastren Jason Fabrication Service Pte sebagai penggugat dan PT Aquamarine Divindo Inspection yakni Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indiarto terkait kasus suap untuk penanganan perkara tersebut dengan tersangka Panitera Pengganti Tarmizi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari lima jam, Jumat (8/9/2017) Hakim Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Djoko Indiarto ‎diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia ‎diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd untuk tersangka Tarmizi, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ditemui usai pemeriksaan, Djoko Indiarto enggan mengungkap soal materi pemeriksaan.

Dia meminta awak media untuk mengkonfirmasi ke penyidik maupun Juru Bicara KPK.

"‎Ini kan materi penyidikan, nanti tanyakan saja pada KPK ya. Itu kan domainnya beliau. Tadi yang ditanyakan proses persidangan, CV saya dan tugas tugas saya termasuk proses persidangan bagaimana‎," ucap Djoko Indiarto di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Mahkamah Agung Ancam Binasakan Hakim dan Panitera Nakal

Dikonfirmasi apakah dirinya melihat kejanggalan selama proses persidangan serta melihat dugaan suap di kasus ini?

Djoko Indiarto enggan mengomentari, dia juga membantah mengetahui adanya proses suap menyuap.

"Saya tidak bisa komentari itu‎, tanyakan saja ke Humas KPK. Untuk pemeriksaan, tadi 20 pertanyaan, bukan untuk Tarmizi saja tapi juga tersangka lainnya," singkatnya.

Diketahui dalam kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel pada Senin (21/8/2017) kemarin, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine, Akhmad Zaini‎, dan Yunus Nafik, Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection.

Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai telah wanprestasi atau cedera janji lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, Tarmizi, Akhmad Zaini dan Yunus ditahan penyidik KPK pada Rabu (23/8/2017) dinihari.

Ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan berbeda.

Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara Yunus Nafik dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini