TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan sejumlah media ke Polda Metro Jaya karena pemberitaannya dianggap mencemarkan nama baiknya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deryan Jayamarta, Rabu (6/9/2017), laporan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman terhadap pemberitaan sejumlah media telah dibuat pada Selasa (5/9/2017) lalu.
Baca: Terkait Laporan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, Polisi Serahkan SPDP Novel Baswedan ke Kejaksaan
Aris Budiman melaporkan tiga media massa, yakni majalah Tempo, media online Inilah.com, dan media televisi KompasTV.
Dalam pemeriksaan, Aris Budiman menepis anggapan ada penyidik KPK bertemu dengan Komisi III DPR RI dan membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp 2 miliar.
Baca: Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan!
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam langkah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan tiga media massa itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
AJI menilai, tindakan Aris Budiman berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat.
Baca: Hadir di Pansus Tanpa Izin Pimpinan, Direktur Penyidikan Sebut Novel Baswedan Sosok Kuat di KPK
Sedangkan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyatakan, permasalahan antara Aris Budiman dengan tiga media massa sebaiknya diselesaikan di Dewan Pers, dengan mengutamakan Undang-Undang Pers.
Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)
>