TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada lima saksi di kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.
Kelima saksi yang adalah anggota DPRD Malang itu diperiksa untuk tersangka Moch Arief Wicaksono alias MAW, Ketua DPRD Malang yang telah mengundurkan diri atas penetapan tersangkanya.
"Lima saksi yang diperiksa untuk tersangka MAW yakni Sahrawi, Herry Subiantono, Teguh Puji Wahyono, Afdhal Fauza, Harun Prasojo. Seluruhnya anggota DPRD Malang," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Sekjen Golkar Bantah Setya Novanto Ulur Waktu
Sebelumnya, Jumat (8/9/2017) kemarin, penyidik juga memeriksa lima saksi yang juga anggota DPRD Malang, mereka ialah H Subur Triono, Mohan Katelu,Afdhal Fauza, Teguh Puji Wahyono, dan Harun Prasojo.
Tidak hanya anggota DPRD Malang, M Anton, Wali Kota Malang hingga IR Cipto Wiyono, Sekda Kota Malang tahun 2015 telah diperiksa untuk tersangka Moch Arief Wicaksono.
Moch Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Malang, tersangka di kasus ini pernah pula diperiksa namun dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Jarod Edy (JES).
Baca: Alasan Setya Novanto Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan Besok
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali soal aliran dana, proses pembahasan dan persetujuan APBD Kota Malang.
Sementara Sekda Kota Malang saat ini, Wasto juga telah diperiksa KPK di Ruang Rapat Utama Polres Malang, Senin (14/8/2017) lalu.
Wasto diperiksa sejak pukul 10.00 WIB-18.30 WIB.
Baca: Bayi Debora Meninggal, Ketua MPR: Kita Semua Warga Indonesia Berdosa!
Dia diperiksa sebagai saksi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang.
Seperti telah diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).