"Saya kira dalam keadaan gawat darurat, sudah ada undang-undang, tidak bisa memperhitungkan dulu biaya atau anggaran," kata Nila.
Nila mengungkapkan bahwa secara aturan sebuah rumah sakit harus langsung memberikan pertolongan kepada pasien dalam keadaan darurat.
Baca: Pria Tua Terjun ke Sumur Sedalam 15 Meter, Penyebabnya Misterius
"Secara regulasi, pasien dalam keadaan darurat harus di tolong di rumah sakit. Tapi melihat dari apa yang di jawab rumah sakit mereka menolong dan kemudian kita harus tahu sampai sejauh mana keadaan penyakit anak tersebut," kata Nila.
Bayi bernama Debora meninggal dunia setelah tak bisa mendapatkan pelayanan terbaik karena rumah sakit yang didatangi tidak bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kedua orangtuanya tak cukup punya uang, sehingga bayi yang masih berumur empat bulan itu tak mendapatkan pelayanan maksimal.