News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Miryam Hadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa memberikan keterangan tidak benar Miryam S Haryani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Noor Aziz Said akan menjadi saksi ahli untuk terdakwa memberikan keterangan tidak benar yakni anggota DPR RI Miryam S Haryani.

Baca: Bambang Sugiarto Tewas Tabrakkan Diri ke KA Logawa, Padahal Minggu Depan Nikahkan Anaknya

Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini