Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Noor Aziz Said akan menjadi saksi ahli untuk terdakwa memberikan keterangan tidak benar yakni anggota DPR RI Miryam S Haryani.
Baca: Bambang Sugiarto Tewas Tabrakkan Diri ke KA Logawa, Padahal Minggu Depan Nikahkan Anaknya
Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.