Sebelumnya, tujuh orang melakukan pengeroyokan hingga Qowi meninggal dunia.
Sebab, pemilik toko vape tak terima barang dagangannya dibawa kabur.
Lima di antara tujuh pelaku telah ditangkap.
Yakni, Fachmi Kurnia Firmansyah (39), Aditya Putra Wiyanto (20), Rajasa Sri Herlambang (34), Ando, serta seseorang berinisial PA.
Sementara dua lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang polisi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tongkat besi, 1 pasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, print out unggahan di Instgram, dan 1 ponsel yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.