TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Parlemen Myanmar melakukan kunjungan ke DPR RI, Selasa (12/9/2017). Kunjungan dilakukan dalam rangka studi banding aturan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan.
"Komisi VIII di Indonesia sama dengan komisi VIII Parlemen Myanmar yang mengurusi tentang anak, perempuan, bencana, sosial. Hanya saja di komisi VIII Parlemen tidak ada agama," ujar Sodik Mudjahid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Dalam pertemuan 2 jam tersebut, Parlemen Myanmar menyampaikan Parlemen Indonesia lebih maju dalam mengimplementasikan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan.
"Kita sudah lebih maju dan di Myanmar masih lemah dalam implementasi UU Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan," tambah Sodik.
Selama tatap muka antarkomisi Parlemen, Komisi VIII memaparkan kelengkapan undang-undang yang ada di Indonesia beserta kasus-kasus tentang Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan.
"Dengan pengalaman Indonesia dan pengakuan kelengkapan undang-undang Indonesia itu, kami mengajak parlemen untuk memperkuat implementasi UU Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan," kata Sodik.
Ia berharap Undang-undang Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan di Myanmar bisa menjadi lebih baik agar mencegah kekerasan yang menimpa perempuan dan anak Rohingya di Rakhine State tidak terjadi.