Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (12/9/2017) menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi e-KTP.
Sesuai jadwal sidang akan digelar pukul 09.00 WIB nanti, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Chepy Iskandar yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak KPK mengaku sudah siap 100 persen untuk menghadapi Setya Novanto.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yayuk Andriana juga memastikan Biro Hukum KPK pasti hadir di sidang tersebut.
"Dari Biro Hukum menyatakan sudah sangat siap untuk hadir, ditunggu dan diikuti saja persidangannya," kata Yayuk.
Baca: BPJS Kesehatan: RS Mitra Keluarga Kalideres Belum jadi Mitra Kerja Peserta JKN-KIS
Ditanya apakah ada persiapan khusus yang dilakukan, Yayuk mengatakan itu adalah tugas dari Biro Hukum.
Beragam bukti juga sudah disiapkan penyidik untuk dibeberkan dalam praperadilan hari ini.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan KPK tidak ragu apalagi gentar berhadapan dengan Setya Novanto.
Menurut Febri, penyidik dan biro hukum akan menyiapkan strategi khusus untuk praperadilan tersebut.
"Rencana persidangan nanti, tentunya belum bisa kami sebut saat ini. Yang pasti persidangan akan dilakukan dengan sangat cepat ya, di hukum acara diatur maksimal tujuh hari," terang Febri.
Salam sidang praperadilan, diungkapkan Febri, pihak KPK akan mengajukan barang bukti yang relevan dan sesuai untuk meyakinkan hakim bahwa penyidikan yang dilakukan KPK, sah.
"Dalam proses penyidikan ini, selama beberapa bulan kami lakukan penyidikan, cukup banyak saksi yang kami periksa, cukup banyak barang bukti baru yang didapat dari penggeledahan. Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan. Sampai saat ini kami belum tahu argumentasi hukum yang disampaikan dalam pengajuan praperadilan tersebut," tambah Febri.
Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) pekan lalu telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang perdana digelar, Selasa (12/8/2017).
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 namun baru dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (11/8/2017) kemarin.
Sayangnya dalam panggilan perdana sebagai tersangka, Setya Novanto tidak bisa hadir lantaran sakit dan mendapatkan perawatan intensif di RS Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.