TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Pusat dengan inisial AP.
AP merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap (gratifikasi) terkait dengan penjualan faktur pajak.
"Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum kepada wartawan, Selasa (12/9/2017). Penahanan AP dilakukan sejak 11 September hingga 30 September 2017.
"Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan alasan objektif tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun," tambah Rum.
Sementara alasan subjektif yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Terhadap AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007 hingga November 2013, berinisial JJ. JJ sebelumnya merupakan anak buah AP.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.