News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sumber Waras

KPK Belum Dapat Bukti Tambahan Kasus Lahan RS Sumber Waras

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gedung RS Sumber Waras, di Jakarta, Senin (18/4/2016). Lahan RS Sumber Waras kini menjadi kontroversi di Ibukota terkait kejanggalan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masih dalam tahap penyelidikan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam rapat dengar pendapat di DPR.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta menyampaikan pembelian tanah RS Sumber Waras berpotensi menyebabkan kerugian negara.

"Kasus Sumber Waras, nah ini gimana? Proses jalan atau masuk di laci," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Alexander menjelaskan, kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Menurutnya, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, belum melihat ada indikasi melawan hukum dari pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Itu sudah sampai tahap penyelidikan untuk perkara Sumber Waras," katanya.

KPK telah meneliti hasil audit BPK dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengetahui proyek tersebut.

Bahkan, KPK telah menggelar gelar perkara sebanyak 3 kali terkait kasus tersebut.

Cara lain yang dilakukan untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan RS yakni menggandeng asosiasi untuk mengecek perbandingan NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara dan di Jalan Kyai Tapa.

"Kamis sudah sampaikan dengan pimpinan BPK kami memanggil asosiasi bukan kami tidak percaya tapi kroscek nilai ini," kata Alex.

Baca: Chairuman Harahap: Ganjar Pranowo Tidak Pernah Cerita Disodor Uang e-KTP

Alexander menambahkan, pada proses ekspose yang dilakukan, penyidik dan penuntut KPK menyatakan bukti kasus dugaan korupsi tersebut belum lengkap.

Namun, KPK menegaskan siap melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan jika ada bukti tambahan.

"Kalau nanti ada bukti tambahan yang mendukung untuk bisa dinaikkan tingkat penyidikan pasti dilanjutkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah meminta sejumlah keterangan dari berbagai pihak termasuk dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Punama alias Ahok.

KPK juga telah menerima audit invetigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

Dalam auditnya, BPK enam dugaan penyimpangan saat pembelian lahan tersebut.

Mulai dari perencanaan, penganggaran, kemudian pembentukan tim, pengadaan lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil.

Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi mengatakan penyimpangan tersebut menebabkan keuangan negara menderita kerugian.

Temuan BPK terkait pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar.

Berdasarkan kronologi yang dibuat oleh BPK, masalah bermula ketika pada 6 Juni 2014, Plt Gubernur yang saat itu dijabat oleh Ahok berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit jantung dan kanker.

Pembelian lahan dilakukan karena menurut Ahok kala itu, keberadaan rumah sakit untuk pasien sakit jantung dan kanker sangat diperlukan karena kondisi pasien rumah sakit yang ada kian membludak.

Di sisi lain, hal ini juga dilakukan karena sebelumnya lahan tersebut akan dibeli oleh PT Ciputra Karya Utama dan diubah peruntukkan menjadi tempat komersil seperti mal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini