Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI sudah mengantongi hasil investigasi yang dilakukan Kementeria Kesehatan terkait kasus kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang saat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, hasil investigasi Menkes terkait kasus bayi Debora diterima, Rabu (13/9/2017).
"Sudah dilaporkan ke kita," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Baca: Kasus Bayi Debora, Menkes Perintahkan Dinkes DKI Beri Teguran Tertulis ke RS Mitra Keluarga
Hasil investigasi Kementerian Kesehatan terkait meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres, seperti yang diterima Tribunenws.com dari Ketua Komisi IX DPR dapat dirinci sebagai berikut.
Ada 14 fakta yang berhasil dihimpun;
1. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.
2. RS sudah tahu kondisi pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.
3. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.
4. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca: Politikus PDIP Nilai Surat DPR ke KPK Soal Novanto Harus ada Dasar Hukum yang Jelas
5. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam.
6. RS membuat surat rujukan dan berusaha mencari rujukan, dan keluarga juga mencari RS Rujukan,
7. RS sudah tahu pasien tidak transferable
8. uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.
9. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RS mengetahui pasien adalah peserta BPJS
10. RS berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawatdaruratan dan bekerja sama dengan BPJS.
11. Bahwa RS Mitra pasa saat kejadian mempuyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Baca: Kasus Bayi Debora, Dinkes DKI Usul Beli Alat Resusitasi Seharga Rp 600 Juta
12. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS Mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng.
13. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang di IGD
14. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien.
Dari fakta-fakta tersebut ada lima kesimpulan yang bisa ditarik dari kasus meninggalnya bayi Debora;
1. Layanan medik sudah diberikan RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.
2. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.
3. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.
4. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.