Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengapresiasi langkah cepat kementerian kesehatan untuk melaporkan hasil investigasi terhadap kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.
Meskipun begitu hasil investigasi kementerian kesehatan dinilai hanya fokus terhadap persoalan administratif saja.
Kemenkes dinilai belum fokus pada pelanggaran UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 32 dan 190.
"Yang dilaporkan ini kelihatannya masih fokus pada persoalan administratif," kata Wakil ketua komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kepada Tribunnews.com, Rabu (13/8/2017).
Baca: Kasus Bayi Debora, Ketua ICMI: Hak Warga Negara Dapatkan Layanan Kesehatan
Menurut politikus PAN tersebut, seharusnya investigasi Menkes terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres bisa masuk pada persoalan implementasi UU.
Sehingga hasil investigasi tersebut bisa dijadikan sebagai rujukan pihak kepolisian.
Apalagi, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan investigasi.
Baca: Kasus Bayi Debora, KPAI Usul Kementerian Kesehatan Bentuk Tim Investigasi Independen
Tentu investigasi yang dilakukan pihak kepolisian berbeda dengan apa yang dilakukan Kemenkes.
"Kami berharap, pihak kepolisian melakukan investigasi secara objektif dan berkeadilan," kotanya.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat bisa merasakan ketenangan dan ketentraman ketika berurusan dengan rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang ada.
Menkes Nila F Moeloek hanya menyerahkan kepada Dinkes DKI menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga Kalideres, terkait kasus kematian bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.
Sanksi ini diberikan Menkes setelah menjabarkan hasil investigasinya terhadap RS Mitra Keluarga dan keluarga bayi Debora.
Baca: Saham RS Mitra Keluarga Terseret Kasus Bayi Debora
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis," ujar Menkes dalam Surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi TD tertanggal Rabu (13/9/2017).
Sedangkan sanksi lain, imbuh Menkes, akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.
Selain itu Menkes juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.