News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

Sebelum Bersaksi di Pengadilan, Politikus Hanura Diam-diam Temui Terdakwa Musa Zainuddin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PKB, Musa Zainuddin menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK Jakarta, Jumat (12/5/2017). Musa Zainuddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fauzi H Amaro ketahuan bertemu dengan terdakwa rekannya di Komisi V, terdakwa politikus Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainudin.

Pertemuan tersebut sebenarnya menyalahi aturan karena Musa saat itu izin untuk berobat ke rumah sakit, kemarin.

Fauzi H Amaro mengaku menemui Musa Zainudin untuk menjenguk sahabatnya.

Politikus Partai Hanura itu beralasan tidak tahu jika pertemuannya itu adalah hari yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai hari besuk untuk tahanan.

"Nggak tahu. Saya tanya ruangan Pak Musa yang mana, saya masuk aja. Tidak ada pelarangan," kata dia saat bersaksi untuk terdakwa Musa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Fauzi mengatakan diberitahu staf Musa yang bernama Arum. Pertemuan itu berlangsung sekitar 10-15 menit.

Fauzi mengaku tidak tidak berbicara lama karena Musa dalam fisioterapi.

Jaksa kemudian mengingatkan bahwa izin berobat tidak bisa digunakan untuk bertemu orang lain.

Pertemuan terdakwa dengan Fauzi itu kemudian mendapat perhatian hakim.

Baca: Desmond Minta KPK Tak Tanggapi Surat Pimpinan DPR soal Novanto

Hakim mengingatkan agar penasehat hukum Musa memperhatikan bahwa waktu kunjungan sudah ada aturannya.

"Ini kan sudah ada surat. Kemudian PH (penasehat hukum) tolong diperhatikan ya. Jangan disalahgunakan. Kalau memang mau bertemu ada waktunya. Kan sudah diberitahu penasehat umum waktu berkunjung sudah ada waktunya," kata hakim.

Tidak mau disalahkan, penasehat hukum mengatakan pihaknya tidak menganjurkan ada pertemuan tersebut.

Sebelumnya, Musa Zainuddin didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi politikus Partai Kebangkitan Bangsa agar mengusulkan program tambahan belanja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstrukti Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini