TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda baru saja membeli mobil baru atau mobil bekas tapi usia pakainya masih relatif muda dan sedang ingin mengasuransikannya dari beragam risiko kerugian?
Membeli polis asuransi kendaraan bisa menjadi pilihan rasional untuk mengalihkan risiko kerugian akibat hilang atau rusak dan Mobil Bekasya kendaraan kepada pihak ketiga, yakni perusahaan asuransi.
Tampil berbicara dalam acara ngobrol sore membedah topik 'Tips Memilih Asuransi Online' bareng blogger dan media yang diselenggarakan Mobil123 di Jakarta, Rabu (13/9/2017), Bernard P Wanandi, Vice President PT Asuransi MSIG Indonesia, perusahaan asuransi kerugian patungan Indonesia-Jepang mengatakan, ada beberapa kiat yang harus diperhatikan agar Anda tidak keliru memilih perusahaan asuransi yang tidak kredibel alias abal-abal.
Pertama, pastikan perusahaan asuransi yang akan Anda pilih tersebut terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dibentuk antara lain untuk mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia termasuk industri asuransi demi melindungi nasabah tertanggung.
Tentang hal ini, Anda bisa menghubungi kantor OJK atau mengecek datanya di situs OJK.
Baca: Beli Polis Asuransi MSIG untuk Kebutuhan Traveling Bisa Dilakukan Via Online
Kedua, pastikan perusahaan asuransi tersebut memiliki reputasi yang baik. Misalnya, proses klaimnya mudah dan tidak berbelit.
Ketiga, pastikan perusahaan asuransi tersebut dikenal luas dan berpengalaman secara internasional.
Baca: Smartphone Xiaomi Paling Anyar Ini Siap Jadi Pembunuh iPhone 8
Keempat, pilih perusahaan asuransi yang menawarkan cara pembelian polis yang mudah dan metode pembayaran yang aman.
Kelima, pastikan perusahaan asuransi tersebut memberikan e-policy kepada Anda sebagai nasabah.
Baca: Jonan: Investor Pulang Saja Kalau Jual Listrik Harganya Mahal
"Perusahaan asuransi itu pada dasarnya yang dijual janji. Janji untuk memberikan proteksi pertanggungan risko terhadap berbagai musibah," ungkap Bernard.
Karena itu memperhatikan reputasi sebuah perusahaan asuransi amatlah penting.