TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda baru saja membeli mobil baru atau mobil bekas tapi usia pakainya masih relatif muda dan sedang ingin mengasuransikannya dari beragam risiko kerugian?
Membeli polis asuransi kendaraan bisa menjadi pilihan rasional untuk mengalihkan risiko kerugian akibat hilang atau rusak dan Mobil Bekasya kendaraan kepada pihak ketiga, yakni perusahaan asuransi.
Tampil berbicara dalam acara ngobrol sore membedah topik 'Tips Memilih Asuransi Online' bareng blogger dan media yang diselenggarakan Mobil123 di Jakarta, Rabu (13/9/2017), Bernard P Wanandi, Vice President PT Asuransi MSIG Indonesia, perusahaan asuransi kerugian patungan Indonesia-Jepang mengatakan, ada beberapa kiat yang harus diperhatikan agar Anda tidak keliru memilih perusahaan asuransi yang tidak kredibel alias abal-abal.
Pertama, pastikan perusahaan asuransi yang akan Anda pilih tersebut terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dibentuk antara lain untuk mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia termasuk industri asuransi demi melindungi nasabah tertanggung.
Tentang hal ini, Anda bisa menghubungi kantor OJK atau mengecek datanya di situs OJK.
Baca: Beli Polis Asuransi MSIG untuk Kebutuhan Traveling Bisa Dilakukan Via Online
Kedua, pastikan perusahaan asuransi tersebut memiliki reputasi yang baik. Misalnya, proses klaimnya mudah dan tidak berbelit.
Ketiga, pastikan perusahaan asuransi tersebut dikenal luas dan berpengalaman secara internasional.
Baca: Smartphone Xiaomi Paling Anyar Ini Siap Jadi Pembunuh iPhone 8
Keempat, pilih perusahaan asuransi yang menawarkan cara pembelian polis yang mudah dan metode pembayaran yang aman.
Kelima, pastikan perusahaan asuransi tersebut memberikan e-policy kepada Anda sebagai nasabah.
Baca: Jonan: Investor Pulang Saja Kalau Jual Listrik Harganya Mahal
"Perusahaan asuransi itu pada dasarnya yang dijual janji. Janji untuk memberikan proteksi pertanggungan risko terhadap berbagai musibah," ungkap Bernard.
Karena itu memperhatikan reputasi sebuah perusahaan asuransi amatlah penting.
Hal itu antara lain akan dibuktikan saat proses klaim. "Saat Anda mengajukan klaim harus dicermati prosedurnya. Di MSIG posisi RBC (risk based capital) kami 300 persen lebih. Jika terjadi klaim berjumlah besar, kami bisa langsung bayar," ungkapnya.
Dia juga memberikan tips, pemilik kendaraan yang sudah memiliki polis asuransi dan suatu ketika mengalami musibah seperti kecelakaan atau hilang, segeralah menyampaikan laporan klaim ke perusahaan asuransi di mana polis tersebut dibeli.
"Lakukan report claim secepatnya. Perusahaan asuransi yang baik, ketika mendapat report klaim cepat dia akan langsung imput laporan klaim tersebut ke dalam sistemnya," ungkapnya.
Dia juga menyarankan agar nasabah menyiimpan semua dokumen transaksi terkait dengan kendaraan dan perusahaan asuransi tersebut, termasuk aneka invoice dan lain lain.
"Karena (dokumen) itu akan dicek dan diminta. Prosedur klaim setiap produk asuransi bisa berbeda beda. Jika sudah di-submit semuanya persyaratannya, tidak ada alasan bagi perusahaan asuransi untuk tidak membayar," bebernya.
Dia menambahkan, untuk mobil Anda yang dipasangi aksesoris, sebaiknya Anda mendokumentasikan, bisa melalui video atau foto, begitu juga misalnya untuk jenis asuransi properti. Seperti rumah yang diasuransikan. Nasabah pemegang polisi harus mendokumentasikan semua isian barang berharga di dalam rumah tersebut seperti kulkas, AC dan lain lain.
Tak kalah pentingnya, Bernard menyarankan, jika Anda membeli mobil, pilihlah merk mobil yang populer di Indonesia.
"Ketersediaan suku cadangnya lebih mudah diperoleh, tak perlu menunggu lama saat dibutuhkan. Untuk mempercepat klaim, pilihlah mobil yang merknya populer. Mobil yang merknya kurang populer, mobil tersebut bisa lama proses klaim perbaikannya," dia mencontohkan.
Penulis: Choirul Arifin