News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

Usia Pensiun Hakim, Jadi Sorotan Pembahasan RUU Jabatan Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim bagian keenam pasal 51 ayat 2 huruf c terkait pemberhentian hakim yang dikarenakan telah berusia 60 tahun bagi hakim pertama, 63 tahun untuk hakim tinggi, dan usia 65 tahun untuk hakim agung cukup menjadi poin penting lainnya dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.

Menurut Ketua tim kunjungan kerja spesifik Provinsi Sumatera Utara Trimedya Panjaitan (F-PDI Perjuangan), usia pensiun ini cukup ekstrem dan dari para akademisi tidak menyinggung hal tersebut, hanya kapolda yang menyampaikan hal tersebut. Oleh karenanya, dirinya mengharapkan masukan lebih untuk soal usia pensiun tersebut.

Hal itu diungkapkannya usai melakukan RDP dengan Kapolda Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran penegak hukum dan para akademisi guna mendapatkan masukan terkait RUU Jabatan Hakim baru-baru ini di Medan. 

Sementara Anggota Panja RUU Jabatan Hakim Aboe Bakar Alhabsyi (F-PKS) mengatakan, masalah usia pensiun hakim menjadi hal yang sangat mendasar, mengingat hal tersebut menyangkut nasib karir para hakim.

Menurutnya, usia 63 sampai 70 memang waktu yang tepat untuk usia hakim pensiun.

"Secara akademisi memang bisa dibahas tetapi usulan yang paling menarik itu kalau di angka 70. Karena di usia tersebut, masih bisa memberikan kesempatan kepada hakim hakim yang sudah berjalan dan bergerak, juga umurnya masih layak pakai. Itu aja," papar politisi F-PKS tersebut. 

Terkait adanya RUU Jabatan Hakim di dalam RUU Prioritas DPR , anggota Panja RUU Jabatan Hakim Abdul Kadir Karding mengatakan, selama 10 tahun ini belum ada aturan yang kuat terhadap jabatan para hakim.

Selain ituadanya perkembangan jaman, dan terdapatnya masukan-masukan untuk membuat RUU Jabatan Hakim.

"Ada yang ingin menambah dan mengurangi terutama masa pensiun 70 tahun. Terus ada juga yang ingin kewenangannya dimasukkan," lanjut Abdul Kadir Karding. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini