TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi III DPR kembali mempertanyakan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.
Hujan pertanyaan ini dilontarkan anggota dewan yang terhormat saat rapat dengar pendapat komisi III dengan KPK.
Anggota komisi III pun mendesak KPK memperbaiki prosedur penyadapan.
Konten penyadapan yang tidak terkait dengan pokok perkara dinilai rentan masuk ke pengadilan yang kemudian acap kali menyebar ke publik.
Wakil ketua KPK, Laode M Syarief menjelaskan soal penyadapan oleh KPK sudah sesuai dengan Undang Undang yang ada.
KPK bahkan selalu meminta audit dari Kemenkominfo terkait penyadapan.(*)