Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan dirinya tidak puas dengan hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan terkait kasus kematian bayi bernama Tiara Deborah.
Deborah meninggal akibat terlambatnya mendapatkan penanganan di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Saleh menjelaskan, Kemenkes belum terfokus pada pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 190 ayat 1. Dua pasal tersebut mengatur tentang penanganan kesehatan kepada masyarakat dalam kondisi darurat.
"Yang dilaporkan ini kelihatannya masih fokus pada persoalan administratif. Semestinya, investigasi bisa masuk pada persoalan implementasi UU," kata Saleh lewat keterangan yang diterima, Kamis (14/9/2017).
Diketahui Pasal 32 ayat 1 menyebutkan 'Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu'.
Sementara Pasal 190 ayat 1 menyebutkan, "Pimpinan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta".
Namun, Saleh mengapresiasi Kemenkes yang melaporkan hasil investigasinya dalam 2x24 jam, seperti yang dimintakan Komisi IX.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berharap hasil investigasi ini ada tindak lanjutnya.
"Kami akan mempelajari dulu hasil investigasi ini. Jika ada hal yang dianggap belum memuaskan, tentu komisi IX nanti akan meminta untuk dilakukan tindakan yang dibutuhkan," kata Saleh.
Menurutnya, Komisi IX, mengharapkan investigasi ini bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pihak kepolisian. Apalagi, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan investigasi yang diharapkan hasilnya lebih baik dari investigasi yang dilakukan Kemenkes.
"Kami berharap, pihak kepolisian melakukan investigasi secara objektif dan berkeadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan ketenangan dan ketentraman ketika berurusan dengan rumah-rumah sakit dan faskes yang ada," kata Saleh.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek menjatuhkan sanksi administrasi untuk Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres terkait kematian bayi Debora.
Keputusan tersebut merupakan hasil penelusuran investigasi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.
"Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis," ujar Nila dalam surat resmi Menkes, Rabu (13/9/2017).
Adapun sanksi lainnya akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik. Oleh karena itu, Menkes juga memerintahkan Dinkes Provinsi DKI Jakarta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh ikatan profesi.