News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ini Penjelasan Pengantar Surat DPR ke KPK yang Minta Pemeriksaan Novanto Ditunda

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Prapradilan Setya Novanto Kembali Ditunda

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Pimpinan DPR RI Hani Tahapari menjelaskan isi surat permintaan supaya pemeriksaan Setya Novanto ditunda hingga praperadilannya rampung.

Surat yang diantarnya langsung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/9/2017) malam itu meminta pertimbangan meminta pertimbangan pimpinan KPK untuk menunda proses penyidikan terhadap dirinya dan menghormati proses persidangan prapradilan yang sudah berjalan.

Baca: Pujian Wakil Ketua KPK kepada Partai Demokrat 

"Agar proses yang sedang diajukan Pak Setya Novanto yang praperadilan itu dilaksanakan dulu. Sehingga surat dari pimpinan DPR RI itu memohon agar KPK dpt menunda dulu pemeriksan terhadap Pak Novanto," kata Hani kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Hani mengatakan, surat yang diantarnya diketahui seluruh Pimpinan DPR.

Untuk itu dirinya menilai surat tersebut sah secara aturan kelembagaan untuk dikirim ke KPK.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sebelumnya mengaku tidak tahu terkait keberadaan surat tersebut.

"Tahu kok tahu. Sudah kok tahu beliau," kata Hani.

Menurutnya, surat tersebut dibuat oleh Kesekretariat Jenderal DPR secara resmi dan telah melewati proses yang semestinya.

Hani juga meminta persoalan pengiriman surat tersebut ke KPK tak perlu diributkan lagi.

Dirinya menjelaskan, surat tersebut juga ditandatangani Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan Fadli Zon.

"Kalau saya sih hanya mengantarkan surat aja, jadi sudah disampaikan di sana itu prosesnya. Itu enggak usah kita ini (ributkan) lagi. Dan itu sudah jadi, artinya udah diantarkan ke sana (KPK)," kata Hani.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar Selasa pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, sidang ditunda karena pihak KPK selaku tergugat berhalangan dan meminta penjadwalan ulang.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mengetahui perihal surat tersebut.

Novanto sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada Senin kemarin. Alasannya, sakit.

KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini