TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Rabu, 13 September 2017 kemarin, KPK melakukan OTT di wilayah Batubara, Sumatera Utara dengan mengamankan delapan orang.
Mereka yakni, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen; Pemilik Dealer mobil di Batubara, Sujendi Tarsono; Kadis PUPR Pemkab Batubara, Helman Hendardy; dua orang kontraktor Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar; Staf Pemkab Batubara, AGS; pihak swasta, KHA; dan Sopir Istri OK Arya, MNR.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan OTT diawali pada 12 September 2017, dimana Bupati Batubara OK Arya meminta Sujendi menyiapkan uang Rp250 Juta yang akan diambil oleh pihak swasta berinisial KHA di dealer mobil milik Sujendi di daerah Kota Medan, pada tanggal 13 September 2017.
Selanjutnya pada 13 September 2017, sekira pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil milik Sujendi kemudian keluar lagi dengan membawa sebuah kantong plastik hitam.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Batubara Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
KHA lalu keluar dari dealer mobil dan Satgas KPK mengikuti pergerakan KHA hingg akhirnya KHA diamankan di sebuah jalan yang akan menuju Amplas. Didalam mobil tersebut, Satgas mengamankan uang tunai Rp250 juta dalam kantong plastik hitam.
"Kemudian Satgas membawa KHA kembali ke dealer mobil milik Sujeni. Dari dealer tersebut, KPK mengamankan Sujendi beserta dua karyawannya. Keempatnya dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk diperiksa," ucap Basaria, Kamis (14/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berlanjut pukul 13.00 WIB, Satgas mengamankan kontraktor, Maringan Situmorang, dirumahnya di daerah Kota Medan. Menjelang Maghrib, tim Satgas kembali mengamankan seorang kontraktor lainnya yakni, Syaiful Azhar di kediamannya di daerah Medan Sunggal.
Tim terus bergerak, dan mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Hendardy di rumahnya di Medan. Sedangkan, di Kabupaten Batubara, tim yang berbeda mengamankan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen sekira pukul 15.00 WIB. OK Arya diamankan bersama Sopir istrinya, MNR di Rumah Dinas Bupati.
Dari tangan Bupati Batubara tersebut, tim menyita uang tunai Rp96 Juta. Uang tunai tersebut diduga sisa dana yang disetor Sujendi kepada AGS, Staf Pemkab Batubara, atas permintaan Bupati sebesar Rp100 Juta.
Setelah itu, tim bergerak mengamankan AGS dirumahnya di Kabupaten Batubara. Dari lokasi, tim mengamankan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisikan uang transfer.
"Selesai diamankan kedelapan orang tersebut dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan awal lalu diterbangkan ke Jakarta," jelas Basaria.
Barulah pada Kamis (14/9/2017) pukul 01.00 WIB,
kedelapan orang tersebut tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kelimanya yakni, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK yang lain, Alexander Marwata menuturkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara dan sejumlah pihak lainnya, tim mengamankan uang sebesar Rp346 juta, diduga fee proyek untuk OK Arya.
Masih menurut Alex, uang tunai senilai Rp 343 juta itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diterima melalui perantara terkait beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Kan Batubara tahun anggaran 2017.
Dimana dari kontraktor Maringan Situmorang (MAS) diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek, yakni
pertama pembangunan jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ. Proyek kedua, pembangunan jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.
"Barang bukti Rp 346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee sebesar 10 persen terkait dua proyek dari Kontraktor MAS. Sementara dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," ungkap Alex.
Selain melakukan OTT, guna kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan seperti rumah dinas Bupati Batubara, rumah tersangka kontraktor Maringan Situmorang (MAS), dan kantor atau dealer mobil milik Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta.
Selanjutnya sebagai pihak diduga pemberi Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.