Menurut polisi, nama Dewi tertera dalam struktur pengurus Saracen yang tercantum dalam website.
Namun, Dewi membantah bagian dari kelompok tersebut.
Baca: Polisi Disebut Lompati Pagar dan Matikan Listrik Saat Tangkap Asma Dewi di Rumah Kakaknya
Dalam kasus Saracen, polisi telah menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka.
Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarf Rp 72 juta.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini, diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Asma Dewi Sebar Ujaran Kebencian Terkait SARA Saat Pilkada DKI Jakarta