News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Polisi: Asma Dewi Sebar Ujaran Kebencian Berbau SARA Saat Pilkada DKI Jakarta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asma Dewi Ali Hasjim, tersangka terkait ujaran kebencian yang diduga masih terhubung dengan kelompok penyebar kebecian Saracen dan merupakan bendahara Tamasya Al Maidah pada masa Pilkada DKI Jakarta lalu, saat bersama Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian terkait SARA, Asma Dewi, aktif menyebarkan konten negatif saat Pilkada DKI Jakarta.

Dalam akun Facebook-nya, Dewi menunjukkan dukungannya kepada salah satu calon, dan menjelekkan lawan politik dari calon yang dia dukung.

" Ujaran kebencian dan SARA pada waktu Pilkada DKI Jakarta," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9/2017).

Dalam riwayat unggahannya, banyak ditemukan konten yang menyinggung kelompok tertentu.

Namun, saat Pilkada, intensitasnya meningkat.

"Banyak sekali. Jadi kalau mau disebut satu-satu, ya banyak," kata Setyo.

Sebagian postingan tersebut sudah dihapus oleh Dewi sebelum tertangkap.

Baca: Habib Rizieq Tidak Ingin Ada Setetes Darah pun yang Tumpah Jika Seandainya Ditangkap Polisi

Namun, kata Setyo, penyidik masih bisa menelusuri jejak digital dari konten yang pernah diunggah.

"Jejak digital kan bisa diteliti lagi," kata Setyo.

Polisi menangkap Asma Dewi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok tertentu melalui akun Facebook-nya.

Dari pengembangan perkara, diketahui Dewi mentransfer Rp 75 juta kepada kelompok Saracen.

Ia mengirimkan uang melalui NS, anggota Saracen yang belum terungkap.

Dana tersebut kemudian bergulir hingga ke bendaraha Saracen berinisial R yang juga belum terungkap.

Menurut polisi, nama Dewi tertera dalam struktur pengurus Saracen yang tercantum dalam website.

Namun, Dewi membantah bagian dari kelompok tersebut.

Baca: Polisi Disebut Lompati Pagar dan Matikan Listrik Saat Tangkap Asma Dewi di Rumah Kakaknya

Dalam kasus Saracen, polisi telah menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka.

Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarf Rp 72 juta.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini, diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Asma Dewi Sebar Ujaran Kebencian Terkait SARA Saat Pilkada DKI Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini