Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Asma Dewi, Djudju Purwantoro menilai banyak pelanggaran prosedur saat polisi melakukan penangkapan terhadap kliennya.
"Proses penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur," ujar Djuju kepada wartawan di Masjid Baiturahman, Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar (Jawara dan Pengacara) tersebut mengungkapkan bahwa saat penangkapan Asma Dewi di kompleks AKRI, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, polisi melompati pagar dan mematikan listrik.
Baca: Polisi Sebut Asma Dewi Gencar Posting Ujaran Kebencian Saat Pilkada DKI Jakarta
"Kemudian panggil ibu (Asma Dewi) padahal belum siap dan berpakaian lengkap untuk segera keluar dan beliau nyatakan sedang bersiap tapi disuruh cepat," jelas Djuju.
Kemudian polisi meminta para pengurus lingkungan menjauh.
Baca: Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, Asma Dewi Sudah Diingatkan Kakaknya yang Berstatus Anggota Polri
Bahkan menurut Djuju tidak ada surat penangkapan saat penangkapan.
"Dalam penangkapan juga tidak ada surat penangkapan. Hanya sprindik," tambah Djuju.
Sebelumnya Tim dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Siber (Dittipidsiber) melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi.
Baca: Polisi Tidak Akan Kaitkan Foto Prabowo Dengan Kasus Asma Dewi
Asma Dewi ditangkap di rumahnya kakaknya yang menjadi anggota kepolisian di kompleks AKRI, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (11/9/2017).
"Yang bersangkutan ditangkap, diduga melakukan tindak pidana ujaran kebecian sara dan penghinaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Sesuai KTP, Asma Dewi sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya, Jakarta Selatan.
Selama ini, Asma Dewi tinggal di Sulawesi Utara.
"Dia sendiri posting SARA di Facebook. Ya akun dia sendiri dan ada kerja sama dengan saracen itu," tambah Setyo.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua unit device dan postingan berbau SARA.