TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 53 orang, menjadi korban usai mengonsumsi obat jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2017).
Satu orang korban lainnya yang berstatus pelajar tewas akibat menelan pil PCC.
Korban penyalahgunaan obat berinisial HN (16) mengaku menenggak tiga pil berbeda yakni Tramadol, Somadril, dan PCC. Dikatakan, dirinya sudah dua kali mengonsumsi obat-obatan itu dengan cara mencampurnya sekaligus kemudian meminumnya dengan air putih.
Setelah meminum obat itu, HN mengaku merasa tenang dan selanjutnya hilang kesadaran.
"Enak, tenang kayak terbang. Setelah itu saya tidak sadar lagi, pas sadar, saya sudah ada di sini (RSJ),"ujar HN.
Baca: Cegah Mengamuk, Korban Pil PCC Harus Diikat Tangan dan Kakinya
HN mengatakan obat tersebut diperoleh dari rekannya yang tinggal di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Tiga jenis obat itu dibelinya seharga Rp 75.000.
Di bagian lengan kanan remaja putus sekolah itu terdapat luka.
Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari masih mengikat kaki dan tangannya dan terbaring di salah satu ranjang pasien.
Sebab, ketika tiba di RSJ, HN sempat mengamuk dan tak canggung-canggung melukai dirinya sendiri.
Sementara di tempat yang sama, Adi Putra, orangtua korban lainnya mengaku sempat menduga anaknya kesurupan.
Baca: Canda Jokowi kepada Pelajar Usai Beri Kuis di Banjarmasin
"Malah kita sudah sempat bawa dia ke dukun," ungkap Adi di RSJ Kendari.