Menurutnya, sejak kemarin siang anaknya yang berinisial A (16) sudah memperlihatkan tingkah laku aneh.
Anaknya yang masih duduk di bangku SMA itu pulang ke rumah diantar seorang rekannya.
"Waktu dia datang bicaranya sudah ngawur dan tidak tenang. Dia cari perlengkapan sekolahnya dan mondar-mandir terus di dalam rumah," kata Adi.
Warga yang beralamat di BTN Kendari Permai ini kemudian membawa anaknya ke RSJ setelah dukun menyatakan bahwa buah hatinya tidak kesurupan.
"Setelah sampai di sini (RSJ) saya juga kaget, ternyata sudah banyak orang, dan keluarga korban yang lainnya keluhannya sama dengan saya," jelas Adi.
Bukan narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan pil PCC yang dikonsumsi puluhan murid Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut bukan narkoba, namun tetap berbahaya bila disalahgunakan.
"Sebagian diantaranya digunakan untuk obat sakit jantung,"ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, kemarin.
PCC kata Arman sebenarnya tidak diperjualbelikan secara bebas, namun harus dengan izin dan resep dokter. Akibat dijual bebas, PCC menimbulkan masalah hingga membuat 50 orang yang sebagian besar pelajar mengalami kejang-kejang, dan satu orang meninggal dunia.
Baca: Siswi SD Tanjung Duren yang Berkhayal Diculik Akan Direhabilitasi KPAI
"Tapi ternyata ini beredar secara bebas, bahkan dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga 20 butir Rp 25 ribu," ujar Arman.
Arman menerangkan, pil PCC bukan jenis narkotika dan obat-obatan.
BNN membantah, bahwa PCC termasuk dalam narkoba jenis Flakka.
"Flakka sangat berbeda dengan kandungan zat di dalam pil PCC di Kendari," ujar Arman.