News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Banjarmasin

KPK Usut Keterlibatan Wali Kota Banjarmasin Dalam Suap Raperda Soal PDAM

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti pada penetapan empat tersangka kasus suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih‎.

Pihaknya akan terus mengusut kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali; Wakil Ketua DPRD Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Andi Effendi; Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca: Alasan Pansus KPK Memperpanjang Masa Kerjanya Dianggap Mengada-ada

Bahkan dalam pengembangan kasus, KPK juga mengusut keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk dari pihak eksekutif seperti Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Ini lantaran penyusunan Raperda tidak hanya dilakukan DPRD, tapi juga melibatkan bersama eksekutif.

Apalagi, Raperda ini mengatur mengenai besaran penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih yang berada di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin.

Baca: Pakar: Jangan Sampai Perpanjangan Pansus KPK Hanya Untuk Ganggu Penyelesaian Kasus e-KTP

"‎Soal keterlibatan eksekutif seperti Wali kota atau lainnya, saat ini kami belum melihat tapi akan tetap didalami," kata Alex, Jumat (15/9/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alex menjelaskankan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar itu sudah disahkan DPRD Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina diketahui turut hadir dalam keputusan tersebut.

Baca: Pimpinan DPR Tegaskan Tak Bisa Intervensi Hasil Keputusan Pansus Angket KPK

"Raperda sendiri di tingkat Pansus sudah disetujui, kebetulan Ketua Pansus (Andi Effendi) yang jadi Ketua Wakil Ketua DPRD, paripurna formalitas," ujarnya.

Alex menambahkan selain mendalami keterlibatan pihak eksekutif, Alex menegaskan, penyidik juga mendalami peranan PT Chindra Santi Pratama yang menjadi penyandang dana suap dari Muslih dan Trensis kepada Iwan dan Andi.

Pihaknya menduga, PT Chindra Santi Pratama yang bergerak di bidang perpipaan air bersih atau limbah, pengelolaan air bersih dan instalasi pengolahan limbah ini memiliki kepentingan bisnis hingga bersedia menyediakan dana suap untuk DPRD Banjarmasin.

Selain PT Chindra Santi Pratama, masih menurut Alex diduga terdapat sejumlah perusahaan lain yang turut membantu menyediakan dana suap.

"Berdasarkan bukti sementara ini, yang kami miliki, tidak hanya satu perusahaan rekanan PDAM," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini