TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses membongkar praktik dugaan suap Rp150 juta kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Andi Effendi dari Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih serta Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
Suap tersebut terkait dengan persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengatakan uang sebesar Rp150 juta yang diterima Iwan itu diduga berasal dari Rekanan PDAM, yakni PT Chindra Santi Pratama (CSP).
Diketahui pula pihak PT Chindra Santi Pratama pada 11 September 2017 menyerahkan uang Rp 150 juta tersebut kepada Muslih. Lalu pada 12 september 2017,uang itu disimpan di dalam brankas milik Muslih.
Berlanjut tanggal 14 September 2017 pagi, Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang di brankas sebesar Rp 100 juta, lalu meminta Rp 5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberiannya terdahulu kepada Iwan.
Baca: OTT Banjarmasin, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Ketua DPRD
Masih di tanggal 14 september 2017, pukul 11.00 WIB, Trensis memberikan uang kepada Andi sebesar Rp 45 juta di kantor DPRD Kota Banjarmasin dan siang harinya, Andi menemui Trensis di kantor PDAM Banjarmasih untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 50 juta.
"Dalam OTT ini KPK amankan uang tunai Rp48 juta. Uang itu diduga bagian dari Rp150 juta, yang diterima Dirut PDAM, dari pihak rekanan. Rekanan ini akan kami telurusi benar atau tidak, diduga dia tidak benar karena mau dimintai uang oleh pihak PDAM Banjarmasih," tutur Alex.
Lebih lanjut, Alex menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan seperti ruang kerja Ketua DPRD, ruang Ketua Pansus, ruangan lain di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM.
Untuk tersangka Muslih dan Transis sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara itu, Iwan dan Andi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana