News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Banjarmasin

Komitmen Fee PDAM Bandarmasih Diduga juga Mengalir ke Pihak Lain

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK,Jalan Kuningan Mulia 2, Jakarta Selatan, Jumat (15/9). KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD yang juga ketua pansus penyertaan modal PDAM Bandarmasih Andi Efendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis menjadi tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp48 juta dari total Rp150 juta yang dijanjikan sebagai suap.---Warta Kota/henry lopulalan

Sementara untuk IRS dan AE sebagai pihak penerima, KPK menyangkakan pasal 12 huruf a atau b UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kami prihatin atas kejadian ini. Apalagi, mereka wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat selama lima tahun sekali, tetapi masih berperilaku seperti ini. Ini kan sangat disayangkan dan kasihan rakyat yang sudah memilih," ucap Marwata.

Bantah 'Kejar Target'
KPK dalam kurun waktu satu minggu terakhir setidaknya sudah melakukan dua kali operasi tangkap tangan.

Pertama, OTT kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dan empat orang lainnya, pada Rabu (13/9/2017) kemarin.

Saat ini KPK juga menahan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmadi dan tiga orang lainnya yang terjaring operarasi tangkap tangan.

Belum lagi pada minggu sebelumnya, KPK juga menahan Hakim Anggota PN Bengkulu Dewi Suryani yang diduga mendapatkan komitmen fee dari terpidana kasus pidana korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD dan merugikan negara sebesar RP 590 juta, Wilson.

Komisioner KPK, Alexander Marwata mengatakan seluruh operasi tangkap tangan, merupakan hasil dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK dan diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.
Bukan semata untuk mengejar sebuah target tertentu untuk kepentingan KPK.

Begitu juga dengan adanya anggapan KPK hanya menahan pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi di daerah, bukan di pusat.

Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK,Jalan Kuningan Mulia 2, Jakarta Selatan, Jumat (15/9). KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD yang juga ketua pansus penyertaan modal PDAM Bandarmasih Andi Efendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis menjadi tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp48 juta dari total Rp150 juta yang dijanjikan sebagai suap.---Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

"Tidak ada 'kejar target'. Ini semua murni dari laporan masyarakat. Kami tidak pernah menargetkan seseorang atau menargetkan jumlah uang yang ditahan," jelas dia.

Mantan hakim pengadilan Jakarta Pusat itu, juga menjelaskan tidak ada kaitannya, seringnya KPK melakukan operasi tangkap tangan, karena untuk memerlihatkan kinerja KPK kepada pansus angket yang masih berjalan hingga hari ini.

"Kerja kami tidak ada urusannya dengan angket. Biarkan mereka bekerja, kami juga bekerja. Tidak ada hubungannya," tegas dia.

Sebaliknya, KPK menginginkan kepada seluruh pihak, terutama penyelenggara negara untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dengan cara dan modus apapun sehingga, KPK tidak perlu lagi menjalankan operasi tangkap tangan baik di pusat maupun daerah.

"Kami justru berharap, tidak sering-sering kami melakukan OTT. Kalau tahun kemarin itu sampai 17 kali OTT, kalau bisa tahun ini berkurang. Semakin kurang, berarti semakin bagus kan," kata Marwata. (rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini