TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap proyek jembatan dan beton di Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnaen yang juga merupakan Bupati Batubara, kini harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Dia harus mendekam di penjara Kantor Polres Jakarta Timur, Jatinegara bersama dengan tahanan KPK lainnya.
Baca: Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Ditahan di Rutan Guntur
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo menjelaskan, OK singkatan dari nama gelar bangsawan Orang Kaya itu, saat ini mendekam dengan empat orang tahanan di dalam satu sel.
"Iya benar. Dia dititipkan oleh KPK usai pemeriksaan," jelas dia saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (16/9)
Dituturkan oleh Andry, tahanan KPK yang berada ditempatnya, berada di dalam satu sel berukuran 3x4 meter bersama dengan tiga orang tahanan KPK lainnya. Tidak banyak fasilitas yang didapatkan, hanya satu toilet yang tergabung di dalam sel itu.
Namun begitu, para tahanan KPK jelas dia, berada di ruangan terpisah dengan tahanan lainnya, seperti tahanan narkotika dan perkara pidana lainnya.
"Standar operasionalnya begitu. Tidak bisa dicampur dengan yang lain kalau dari KPK," ucapnya.
Tersangka OK Arya tidak sendirian di tahanan Polres Jakarta Timur. Dirinya juga berada dalam satu sel yang sama dengan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis yang juga ditahan atas kasus pengesahan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin.
"Biasanya ada empat orang. Kalau yang baru dititipkan itu ya dua orang itu. Sisanya saya tidak ingat," kata Andry lagi.
Perlakuan Sama
Andry menjelaskan, tidak ada perlakuan istimewa kepada tahanan KPK dengan tahanan lainnya di dalam penjara, begitu juga menu makanan yang dikonsumsi setiap harinya.
"Ya sama lah. Semuanya tidak beda-beda. Sehat kok," tandas Andry.
Namun begitu, perbedaan hanya terdapat pada prosedur untuk melakukan besuk tahanan.