Ketiga, meminta Myanmar untuk membuka akses bagi bantuan kemanusiaan.
Keempat, meminta Myanmar untuk tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan masyarakat sipil sesuai yang termaktub dalam International Humanitarian Law dalam melindungi masyarakat sipil di situasi konflik terutama melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan seksual.
Kelima, meminta Myanmar untuk mengimplementasikan rekomendasi UN Advisory Commission on Rakhine State.
“Kami juga meminta Myanmar mengomunikasikan situasi sebenarnya di lapangan kepada pihak-pihak di luar mereka,” kata Karding.
Baca: Bangladesh Segera Bagikan Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Pengungsi Rohingya
Penolakan resolusi Rohingya membuat delegasi kecewa. Karding menyatakan delegasi Indonesia memutuskn menolak seluruh pembahasan politik dalam komite politik AIPA.
“Karena resolusi Rohingnya ditolak maka Indonesia mengusulkan agar semua resolusi politik ditiadakan artinya tidak ada pembahasan resolusi politik,” ujarnya.