News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Gubernur Bengkulu

Berkas Lengkap, Gubernur Bengkulu nonaktif dan Istri Siap Disidang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti tiba di gedung KPK Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (16/8/2017). Ridwan Mukti menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Ridwan Mukti menerima uang Rp 1 miliar dari total fee Rp 4,7 miliar yang dijanjikan pengusaha pemenang proyek. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017.

Tiga tersangka di kasus ini, Gubernur Bengkulu non-aktif, Ridwan Mukti (RM)‎ dan istrinya, Lily Martiani Maddari (LMM), serta Rico Diansari (RDS) seorang pengusaha berkasnya lengkap dan siap sidang.
Sementara satu tersangka lagi Dirut PT Statika Mitra Sarana (SMS), yakni Jhony Wijaya berkasnya belum rampung.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan tiga tersangka di kasus ini berkasnya sudah lengkap dan hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua.

"Hari ini berkas tiga orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap dua ke penuntutan. Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," tutur Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan ‎siang ini, ketiganya akan diberangkatkan dari Jakarta, selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang Ridwan Mukti dan Lilly akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu sedangkan Rico di Rutan Malabero Bengkulu.

Terpisah, Ridwan Mukti dan Lilly saat hendak dibawa ke Bandara mengaku siap menjalani sidang. Sementara Rico memohon doa agar persidangannya lancar.

"Siap sidang, mohon doanya saja ya," tambah Rico yang masih menggunakan rompi tahanan KPK dan tas ransel hitam tersebut.

Diketahui kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), selanjutnya KPK menetapkan Ridwan Mukti dan Lilly sebagai tersangka penerima suap atau janji terkait proyek peningkatan jalan.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni pengusaha Rico Diansari dan Dirut PT Statika Mitra sarana (SMS), Jhony Wijaya sebagai tersangka diduga pemberi uang tersebut terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini