News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/9/2017) mengeksekusi mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan Kamaluddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan eksekusi tersebut.

Baca: Begini Penampakan Batu Berbentuk Kepala Naga Berbelalai Dari Gunung Lalakon

Febri menjelaskan ‎eksekusi dilakukan setelah kasus hukum yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap.

"Patrialis Akbar dan rekannya Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung karena sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, Patrialis menerima vonis delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara yang diputus majelis hakim pengadilan Tipikor.

Baca: Batu Berbentuk Kepala Gajah dan Berbadan Ular Diamankan Pihak Museum Sri Baduga

Selain itu, Patrialis juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$10.000 dan Rp 4.043.000.

Sementara Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Kamaluddi juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$40.000.

Patrialis dan Kamaluddin terbukti menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin.

Baca: Seorang Perampok Pilih Menyerah Setelah Lima Rekannya Ambruk Diterjang Timah Panas Polisi

Sementara pengusaha Basuki sudah lebih dulu dieksekusi pada Jumat (15/9/2017) lalu ke Lapas Klas I Tangerang, Banten.

Basuki juga menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya Ng Fenny, saat ini masih proses banding masih ditahan di Rutan Wanita di C1 KPK.

Ng Fenny divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis dan Kamaluddin sebesar US$50.000 dan Rp4.043.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini