News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Papua Tahan Bupati Biak Numfor Terkait Korupsi APBD

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua menahan Bupati Biak Numfor, Thomas Alva Edison Ondy, terkait kasus Korupsi pada APBD Kabupaten Mamberamo Raya 2011-2013.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua menahan Bupati Biak Numfor, Thomas Alva Edison Ondy, terkait kasus Korupsi pada APBD Kabupaten Mamberamo Raya 2011-2013.

Penahanan tersebut dilakukan pukul 13.30 WIT, Senin (18/9/2017).

Kasus itu diduga terjadi saat Thomas masih menjabat kepala bagian keuangan di Kabupaten Mamberamo Raya.

Baca: Polisi Deteksi Ada 8 Wilayah Rawan Penyebaran Paham Radikal di Sumatera Utara

Akibat perbuatannya, diduga negara merugi hingga Rp 84 miliar.

"Dasar Polda Papua melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah adanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2013," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal melalui keterangan tertulis.

Penyidik melakukan penangkapan setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri melalui surat menteri dalam negeri No. 356/418/SJ tanggal 13 September 2017.

Baca: Sekelumit Cerita Prabowo Subianto Takut Pelajaran Matematika

Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan alat bukti yang cukup, Polda Papua melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kabag Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya dengan cara memindahbukukan Kasda Kab. Mamberamo Raya sejak tahun 2011 s/d 2013 kerekening pribadi milik tersangka," tambah Kamal.

Penyidik melalukan penyitaan aset berupa uang tunai sebesar Rp 116 juta serta satu unit rumah, dua unit mobil Toyota Inova dan satu unit mobil Toyota Avanza.

Baca: Golkar Pastikan Setya Novanto Koperatif Terhadap Panggilan KPK

Tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini