TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa saksi atau tersangka dalam kasus korupsi seringkali menggunakan berbagai alasan untuk mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Salah satu alasan yang paling sering digunakan adalah sakit.
Namun, tidak sedikit dari mereka yang awalnya mengaku sakit, harus dijemput paksa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Berdasarkan undang-undang, penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan.
Berikut beberapa orang yang beralasan sakit dan berujung pada penjemputan paksa:
1. Budi Supriyanto
Budi Supriyanto merupakan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar. Awalnya Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dalam proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Baca: Sakit Serius, Setya Novanto Diminta Mundur dari Jabatan Ketua DPR
Sedianya, pemeriksaan perdana Budi sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis (10/3/2016). Namun, Budi beralasan sakit dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut, tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.
Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
Selanjutnya, penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa. Namun, untuk kedua kalinya Budi tidak memenuhi pemanggilan KPK, bahkan, tanpa keterangan yang jelas.
Akhirnya, penyidik KPK menjemput Budi saat sedang berada di sebuah rumah sakit di Semarang, Jawa Tengah.
2. Miryam S Haryani
Miryam S Haryani merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan.
Awalnya, Miryam lebih dari dua kali mangkir dari pemanggilan KPK. Pengacara Miryam, Aga Khan mengatakan, kliennya tersebut sakit dan membutuhkan waktu untuk beristirahat.
Baca: Saksi Penting Proyek e-KTP Mengaku Pernah Didatangi Miryam S Haryani
Aga bahkan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit. Namun, hingga lebih dari waktu yang diberikan, Miryam tak juga memenuhi pemanggilan KPK.
Miryam sempat menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik akhirnya menangkap Miryam saat berada di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
3. Ali Mudhori
Selain tersangka, ada juga saksi yang dipanggil paksa oleh KPK. Salah satunya adalah Ali Mudhori, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ali dijemput paksa untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa Dadong Irbarelawan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2012.
KPK melakukan penjemputan paksa setelah Ali mangkir dari panggilan pengadilan lebih dari tiga kali. Sebelumnya, Ali mengaku sakit sehingga tidak dapat bersaksi dalam persidangan hari ini.
Melalui istrinya, Siti Masyitoh, Ali mengirimkan surat yang menjelaskan kalau dirinya tengah dirawat di Rumah Sakit Premier, Surabaya. Ali juga membantah bahwa dia dipanggil paksa.
Sakit Novanto dalam sorotan
Adapun, tersangka KPK yang saat ini menjadi sorotan karena sedang sakit adalah Ketua DPR Setya Novanto.
Kemarin, Senin (18/9/2017), KPK untuk kedua kalinya menjadwalkan pemeriksaan terhadapNovanto. Ketua Umum Partai Golkar itu dua kali tidak memenuhi pemanggilan karena alasan sakit.
Senin pagi, istri Novanto mengirimkan surat berisi keterangan bahwa suaminya sedang sakit dan tidak dapat menghadiri panggilan penyidik KPK.
Penyidik dan dokter KPK kemudian mengecek langsung kondisi kesehatan Setya Novanto yang mendapat perawatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hasil pemeriksaan akan dikaji oleh penyidik bersama tim dokter KPK. Nantinya, akan ditentukan apakah KPK akan melakukan penjadwalan ulang atau melakukan tindakan lain.
Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mereka yang Beralasan Sakit dan Dijemput Paksa oleh KPK