News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Empat Fakta Lelang Mobil Sitaan KPK, Persyaratan Sampai Harga Murah

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK memeriksa mobil sitaan yang akan dilelang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan mobil-mobil yang akan dilelang kepada masyarakat umum di garasi gedung lama KPK.

Melansir dari Tribunnews.com, kendaraan tersebut diketahui sesuai dengan surat Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.

Pada tahap awal, KPK setidaknya memerlihatkan empat unit kendaraan roda empat yang ditempatkan di lapangan parkir gedung lama.

Berikut tim TribunWow.com himpun fakta-fakta terkiat pelelangan mobil sitaan KPK ini.

Simak selengkapnya di sini!

1. Daftar mobil yang dilelang

Melansir dari Otomania, total mobil yang akan dilelang terdapat 19 unit mobil dari berbagai model dan merek.

Lelang akan digelar pada tanggal 22 September 2017 di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Ruang Cindrawasih, Jakarta Pusat mulai dari pukul 13.30 WIB pada lot 1-4.

Pukul 13.45 WIB di lot 5-7. Pukul 14.00 WIB di lot 8-20, dan pukul 14.15 WIB di lot 21-22.

Mobil-mobil yang dilelang tersebut antara lain, Volkswagen Golf 1.4 tahun 2011, VW Beetle 1.2 A/T tahun 2012, Honda CR-V 2.4 A/T tahun 2008, Honda Civic FD 2.0 A/T Tahun 2008, dan Jaguar XJL 3.0 A/T tahun 2013.

Baca: Pembunuh Dukun Sempat Lari ke Hutan, Akhirnya Tertangkap di Tempat Ini

Kemudian ada juga Audi AR 2.0 TFSI A/T tahun 2013, Toyota Alphard 2.4-liter A/T, Suzuki Swift, Honda CR-V, Toyota Innova V A/T diesel tahun 2012, Toyota Rush 1.5 S A/T, Toyota Avanza 1.5 S tahun 2007, Nissan Serena tahun 2009, Jeep Wrangler tahun 2007, Toyota Harrier 2.4 tahun 2008, Toyota Camry, Isuzu Panther, dan CR-V 2004.

2. Harga mobil lelang sitaan KPK mulai dari Rp 28 jutaan.

Melansir kembali dari Otomania, banderol mobil yang dilelang paling murah adalah Rp 28.875.000, yaitu Isuzu Panther tahun 2004 dan paling mahal adalah Rp 1.140.420.000, yaitu Jaguar XJL 2013.

Model lain seperti VW Golf 2011 pun dilelang Rp 131.682.000, VW Beetle 2012, Rp 286.750.000, CR-V 2008 Rp 78.375.000, Audi A5, Rp 436.820.000, Alphard, Rp 153.788.000, Swift Rp 56.691.000, CR-V 2010, Rp 66.973.000, Innova 2012 Rp 124.832.000.

Baca: Terungkap Penyebab Ibu yang Membentak karena Ditegur Polwan, Ternyata Ada Kisah Menyedihkan

Selanjutnya Avanza 2007 Rp 54.296.000, Serena 2009 Rp 70.023.000, Jeep Wrangler Rp 191.675.000, Harrier Rp 114.475.000, Camry 2006 Ro 31.626.000, CR-V 2004 Rp 33.198.000, dan HRV 2015 Rp 159.432.000.

3. Syarat ikut lelang mobil sitaan KPK

Melansir dari Warta Kota, sejumlah persayaratan harus diselesaikan masyarakat sebelum mengikuti lelang antara lain calon peserta lelang.

Peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id atau menghubungi telepon 0211500991.

Baca: Ini Fakta-fakta Genjer, Sayurnya Kaya Gizi, Lagunya Identik dengan PKI

Setelah melakukan regristrasi, calon peserta lelang dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan KPK di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan ataupun KPKNL Jakarta III yang terletak di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Senen, Jakarta Pusat.

Apabila calon peserta lelang ingin melihat barang lelang dapat menuju kantor KPK, kantor Rupbasan Jakarta Barat, kantor Rupbasan Jakarta Selatan dan Rupbasan Jakarta Pusat sejak Selasa (19/9) kemarin.

Apabila telah yakin, peserta lelang dapat melakukan penawaran saat lelang dibuka di Gedung JCC, Senayan, pada Jumat (22/9/2017) mulai dari pukul 13.00 WIB.

4. Pendapat pedagang mobil bekas terhadap lelang ini

Apakah mobil bekas lelang KPK itu mudah untuk dijual lagi?

Melansir dari Otomania, menurut Gunawan seorang pedagang mobil bekas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, hal tersebut tidak jadi masalah asalkan suratnya lengkap.

Baca: Begini Kisah Para Tahanan Politik Orde Lama di Penjara Madiun Saat Terjadi G30S/PKI

"Mau itu barang sitaan dari mana saja, dan kalau mau dijual lagi tidak masalah. Pedagang paling penting mobilnya masih bagus dan surat-suratnya lengkap semua," kata Gunawan saat dihubungi, Senin (18/9/2017). (Natalia Bulan Retno Palupi)

Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: 4 Fakta Lelang Mobil Sitaan KPK, Mulai Dari Harga Sangat Murah hingga Syarat yang Harus Dipenuhi!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini