Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Miryam berkaitan dengan kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman.
Baca: Politikus PPP Sebut Alasan KPK Tak Penuhi Panggilan Pansus Angket Berbahaya
Aris merasa dituduh menerima suap sebesar Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di KPK yang dimuat satu media online.
"Pemeriksaan terkait laporan Pak Aris ini. Yang masalah media itu," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Laporan itu teregistrasi pada LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pihak terlapor masih dalam lidik.
Baca: Dipasang Infus, KPK Batal Periksa Setya Novanto di Rumah Sakit
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupai Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan menerangkan, dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Miryam mengungkap adanya permintaan sejumlah uang dari Aris kepadanya dalam kasus e-KTP.
Pernyataan Miryam itu ada dalam rekaman yang diputar di persidangan kasus e-KTP.
Baca: Ini Alasan Fraksi PDI Perjuangan Ganti Masinton Pasaribu Dari Pimpinan Pansus Angket KPK
"Makanya kami memeriksa Ibu Miryam untuk mengkonfirmasi, apakah betul yang bersangkutan mengungkapkan itu," ujar Ferdi.