TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan, supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang sitaan milik koruptor harus sesuai prosedur.
Hal ini terkait pelaksanaan lelang sejumlah barang rampasan KPK di Jakarta Convention Center, Ruang Cendrawasih, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (22/9/2017).
"Ya memang kan sekarang ini kita harus mengikuti apa yang menjadi prosedur penjualan lelang dari barang-barang sitaan itu tentu harus ada mekanismenya," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, pengelolaan barang sitaan korupsi sejatinya dilematis.
Menurutnya, jika barang sitaan disimpan terlalu lama maka akan menyebabkan kerusakan.
Akibatnya, negara harus mengeluarkan biaya perawatan.
Baca: Honda CRV Cuma Dijual Rp 30 Jutaan, Ini Daftar Harga Mobil Lelang KPK
Sementara, apabila barang-barang tersebut dijual biasanya surat-surat kepemilikan tidak lengkap.
"Kalau barang-barang itu di keep (ditahan) terlalu lama tentu akan ada kerusakan, ada biaya-biaya maintenance, ada biaya pemeliharaan dan lain-lain. Tetapi disisi lain kalau barang itu dijual lantas kalau misalnya surat-suratnya tidak lengkap, itu bagaimana," kata Fadli.
Untuk itu, Fadli menyarankan KPK harus menyelesaikan masalah surat-surat kepemilikan barang-barang sitaan itu sebelum dijual dengan cara lelang.
"Jadi menurut saya ini harus diselesaikan. terutama seperti kendaraan mobil dan lain-lain. Barang lain seperti handphone dan lain-lain kan itu minor tapi yang menyangkut soal mobil saya lihat harganya murah-murah tapi gimana kelengkapan surat-suratnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, proses lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.
Menurut Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang juga dapat dilihat pada alamat situs tersebut.
Untuk proses penawaran harga, para peserta harus hadir saat lelang dimulai. Pelunasan harga lelang dilakukan lima hari kerja setelah lelang dimulai.
Pembeli kendaraan diwajibkan membayar bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang.